Dijanji Upah Rp 1,5 Juta, Sakka Tergiur Edarkan Uang Palsu di Parepare
Di rumah pelaku turut disita barang bukti uang palsu sebanyak Rp 6,5 juta.
Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR,PAREPARE -Sakka (61) warga Kecamatan Soreang Parepare kedapatan megengedarkan uang palsu, Sabtu (30/1/2016).
Sakka diringkus satuan Buru Sergap (Buser) Kepolisian Resort (Polres) Parepare di rumahnya. Di rumah pelaku turut disita barang bukti uang palsu sebanyak Rp 6,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Nugraha Pamungkas menjelaskan, sasaran pelaku dalam mengedarkan uang palsu ini, adalah pedagang kaki lima yang memang menurutnya tidak beresiko untuk diketahui.
Nugraha mengatakan, kasus ini masih sementara dalam proses pengembangan polisi khususnya menelusuri tempat pembuatan uang palsu tersebut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) dan (3) UU RI 2011 Jo Pasal 245 KUHP ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, pelaku, Sakka mengaku nekat menjadi pengedar uang palsu karena keterbatasan ekonomi. "Saya terpaksa Pak, banyak kebutuhan ekonomi yang harus dipenuhi," jelasnya.
Ia mengatakan, uang tersebut diambil dari temannya dan diupah sebesar Rp 1,5 juta jika berhasil mengedarkan uang palsu sebesar Rp 7 Juta. (*)