Tim Jatanras Polrestabes Makassar Ringkus Pelaku Penjualan Senpi di Jl Kandea
Dari pengakuan pelaku Didit, pelaku menjual senjata tersebut seharga 400 ribu rupiah hingga 750 ribu rupiah.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Khusus (Timsus) Kejahatan dan Kekerasan Jalanan (Jatanras) Polrestabes Makassar berhasil menciduk pelaku bisnis penjualan Senjata Api (Senpi) Didit Massijaya alias Didit (22) di Jl Kandea, kecamatan Bontoala, Makassar, Jumat (29/1/2016).
Penangkapan Didit, warga Jl Bunga Ejayya lorong 4, No 14 kota Makassar ini dipimpin langsung Kepala Unit (Kanit) Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Edy Sabhara Manggabarani bersama beberapa anggotanya.
Edy mengatakan, pelaku Didit ditangkap setelah petugas lapangan melakukan pelacakan dan pendistribusian senjata api yang dimiliki salah satu pembeli Senpi di Jl Kandea.
"Saat itu anggota kami di lapangan mengetahui pelaku mau memasok lagi senjata api rakitan makanya kami langsung meringkus pelaku bersama barang bukti di jalan itu," kata Edy.
Didit akhirnya diringkus, dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit senjata api genggam rakitan beserta dua butir amunisi senjata laras panjang.
Pelaku kemudian digiring ke Mapolrestabes Makassar untuk diinterogasi. Dari pengakuan pelaku Didit, pelaku menjual senjata tersebut seharga 400 ribu rupiah hingga 750 ribu rupiah.
Edi menambahkan, saat ini pihaknya telah menyerahkan pelaku bersama barang bukti kepada penyidik Polrestabes Makassar untuk diproses sesuai hukum.(*)