Ketua DPRD Tator Pusing Soal SK Parsial Rp 135 miliar
Surat Keputusan (SK) parsial oleh bupati tanpa melalui persetujuan DPRD Tana Toraja.
Penulis: Yultin Rante | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE- Ketua DPRD Tana Toraja Weleam Sambolangi mengaku pusing soal kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 135 miliar.
DAK dalam APBD Perubahan 2015 Tana Toraja
DAK yang telah dibuatkan Surat Keputusan (SK) parsial oleh bupati tanpa melalui persetujuan DPRD Tana Toraja.
"Saya sudah pusing soal 135 miliar itu, tidak usah lagi dibahas,” kata Ketua DPRD Tana Toraja Weleam Sambolangi kepada tribuntoraja.com, Kamis (28/1/2016) pagi.
SK parsial itu disahkan pada masa Theofilus Allorerung sebagai bupati Tana Toraja.
Baca juga: Bertepuk Sebelah Tangan, Kami Tak Dianggap oleh SKPD
SK Parsial, sesuai undang-undang, dapat digunakan untuk hal-hal yang darurat.
Dalam SK parsial Pemkab Tana Toraja dimuat anggaran hibah Pilkada 2015.
Yakni, untuk Panwas 3,6 miliar, Keamanan 3,2 miliar, dan KPU 12,88 miliar.
Selain tiga item tersebut, muncul item DAK tambahan Rp 135 miliar.
Menurut Weleam, DPRD Tana Toraja sempat mempertanyakan dan mengusulkan Rp 135 miliar itu dihilangkan.
Namun ternyata sudah dibuatkan SK parsial oleh bupati kala itu.
Saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa Pemkab Tana Toraja.
Tribuntoraja.com, berupaya mengonfirmasi pejabat Bupati Tana Toraja Jufri Rahman.
“Bupati sedang rapat tertutup,” kata seorang staf protokoler Pemkab Tana Toraja kepada penulis. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ketua-dprd-tana-toraja_20160128_114705.jpg)