Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Absen 6 hari, PNS Torut Disanksi Pemecatan

Pemerintah Kabupaten Toraja Utara berupaya meningkatkan kedisplinan pegawainya.

Penulis: Yultin Rante | Editor: Mahyuddin
yultin rante/tribuntoraja.com
Pegawai negeri sipil (PNS) diabsen saat apel di Kantor Bupati Toraja Utara, Rantepao, Selasa (26/1/2016) pagi. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Toraja Utara yang tidak berkantor selama enam hari akan dipecat.

Hal itu diungkapkan Asisten bidang Pemerintahan Umum, Rede Roni melakui rilisnya kepada TRIBUNTORAJA.COM, Kamis (28/1/2016).

"Kalau sudah enam kali absen, langsung dipecat, "ujar Rede Roni.

Pemerintah Kabupaten Toraja Utara berupaya meningkatkan kedisplinan pegawainya.

Sejak dua hari lalu, seluruh asisten, Sekda, BKD, dan Inspektorat Pemkab Toraja Utara menyambangi perkantoran lingkup pemerintah.

"Saya pertegas jam kerja kita 07:30 wita, dan jam pulang kita 13:30 wita," ucap Rede Roni

Sidak Pemkab Toraja Utara akan berlangsung sampai 30 Januari 2016.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved