Dokter Tidak Bisa Pastikan Penyebab Kematian Rifki, Hakim Pusing
Keterangan saksi sebelumnya berbeda dengan hasil visum yang dikeluarkan rumah sakit
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Dokter Rumah Sakit Labuan Baji, dr Deny dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pelajar SMP Satria di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (26/1/2016).
Kehadiran dr Deny ini untuk dimintai keterangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar soal hasil visum yang dikeluarkan rumah sakit setempat pascainsiden itu.
Pasalnya, keterangan saksi sebelumnya berbeda dengan hasil visum yang dikeluarkan rumah sakit yang menyatakan korban mengalami dua tusukan, sementara keterangan saksi lain sebelumnya lebih dari dua tusukan.
Dalam keterangan, Deny mengaku pada saat pemeriksaan jenazah Muh Rifki, pihaknya tidak melakukan pemeriksaan sampai dibagain bawa. Mereka hanya memeriksa dibagian dada.
"Kami hanya periksa bagian atasnya dari luar. Kami juga tidak periksa kedalaman luka korban," paparnya.
Mengenai soal penyebab kematian korban, dr Deny memperkirakan kematianya disebabkan karena dua luka tusukan itu yang diduga mengenai organ vital korban.
"Untuk memastikan harus melalui proses otopsi," ujarnya.
Menanggapi pernyataan saksi, Majelis Hakim mengatakan saksi tidak boleh menduga duga dan hanya memperkirakan. Pengadilan butuh fakta bukan perkiraan ataupun hanya teori.
"Pusing pala Berby kalau begini," kata seorang hakim anggota yang mendampingi Majelis Hakim Ketua. (*)