Aktivis Bulukumba Dukung Kapolda Sulselbar Buatkan Aturan Legal Bentor di Makassar
Belakangan Bentor tersebut disoal oleh banyak pihak karena beroprasi sebagai angkutan umum. Para pengendara Bentor juga menggunakan SIM C
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA- Aktivis Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Aswar Patunruang mendukung langkah Kapolda Sulselbar bersama Pemerintah Kota Makassar membuatkan aturan yang legal bagi pengguna Becak Motor (Bentor) di dalam Kota Makassar.
Belakangan Bentor tersebut disoal oleh banyak pihak karena beroprasi sebagai angkutan umum. Para pengendara Bentor juga menggunakan SIM C. Selain itu platnya menggunakan plat warna hitam, sehingga oleh sebagian kalangan Bentor dianggap melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan.
Jika mengidentifikasi dalam UU tersebut, bentor tidak termasuk dalam jenis kendaraan pada pasal 47 ayat (2), UU Nomor 2 Tahun 2009, dan juga tidak termasuk kendaraan bermotor umum berdasarkan fungsinya pada pasal 47 (3).
Dalam aspek yuridis kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan jenisnya yaitu sepeda motor, mobil penumpang, bus, mobil barang dan kendaraan khusus.
" Atas masalah yang dihadapi pemilik Bentor, kami dari Lembaga Aksi dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulsel, Forum Mahasiswa dan Pemuda Selatan - Selatan Sulsel sangat mendukung langkah Kapolda dan Pemerintah Kota Makassar serta Pemerintah Provinsi Sulsel dan unsur terkait untuk segera membuat regulasi tentang penggunaan kendaraan bentor," kata Aswar, Selasa (26/1/2016).
Sehingga bentor menjadi legal dan memiliki payung hukum yang mengatur sebagai formulasi dalam bangunan hukum ketika terjadi kekosongan hukum, karena mustahil juga membiarkan hukum teraliensi begitu saja tanpa ada solusi alternatifnya dan juga kita tidak menginginkan pelaku-pelaku hukum itu berada dalam konstruksi hukum yang tidak jelas.
Sebab bisa jadi pengendara bentor terus tidak nyaman untuk beraktivitas karena takut ditindak oleh pihak Polantas karena telah dianggap melanggar penyalahgunaan kendaraan bermotor, jelas mantan Sekjen Hipmah Bulukumba ini. (*)