Warga Jeneponto Penganiaya WNA Ditahan
Saat mendekat, mereka melihat SN meronta di atas mobil.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi

TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Polres Jeneponto menahan lima warga Desa Punagayya, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, karena menganiaya Mr So, seorang warga negara asing (WNA) asal Tionghoa, di Desa Punagayya, Sabtu (23/1/16).
Kelimanya ditahan sejak Senin (25/1/16) siang.
Kelima warga itu menganiaya Mr So karena menduga pria itu hendak melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang wanita, SN, di atas mobilnya.
Bermula saat kelimanya melihat mobil Mr So yang terparkir, bergerak-gerak.
Saat mendekat, mereka melihat SN meronta di atas mobil.
Spontan mereka memaksa WNA tersebut keluar dari mobil dan mengeroyoknya.
Dikonfirmasi mengenai kronologis peristiwa ini, Senin (25/1/16) malam, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Hari Suwita, menuturkan awalnya SN menumpang mobil Mr So.
“Di perjalanan, Mr So menghentikan mobilnya. Melihat pintu mobil terkunci, SN lalu menendang-nendang pintu mobil, tak lama kemudian warga datang dan SN berteriak mau di kurang ajari," beber Hari Suwita kepada tribunjeneponto.com.
Ditanya penyebab Mr So menghentikan mobilnya, Hari Suwita mengaku belum mengetahuinya karena korban belum bisa dimintai keterangan lantaran masih menjalani perawatan di rumah sakit di Makassar
“Kelima pelaku kami tahan di Polres Jeneponto atas dugaan penganiayaan, ujar Hari.