Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

citizen reporter

KPJKB Luncurkan Data Base Kasus Kebebasan Berekspresi di Sulsel

Diikuti sejumlah perwakilan NGO dan jurnalis dari berbagai media di Makassar

Penulis: CitizenReporter | Editor: Jumadi Mappanganro
KPJKB - Komite Perlindungan Jurnalis Kebebasan Berekspresi (KPJKB) meluncurkan Data Base dan Diskusi Publik Kasus-kasus Kebebasan Berekspresi, Senin (25/1). Bertempat di Sekretariat Relawan KPJKB, Jl AP Pettarani, Kota Makassar. 

Hajriana Ashadi SH MH
Pengurus KPJKB
Melaporkan dari Makassar

Komite Perlindungan Jurnalis Kebebasan Berekspresi (KPJKB) menggelar Launching Data Base dan Diskusi Publik Kasus-kasus Kebebasan Berekspresi, Senin (25/1). Bertempat di Sekretariat Relawan KPJKB, Jl AP Pettarani, Kota Makassar.

Acara ini menghadirkan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan dan praktisi media Uslimin sebagai narasumber.

Diikuti sejumlah perwakilan NGO dan jurnalis dari berbagai media di Makassar.

Acara ini diawali dengan pemaparan kasus kekerasan yang terjadi sepanjang tahun 2015 hingga tahun awal tahun 2016. Disampaikan Koordinator Relawan KPJKB Upi Asmaradhana.

Upi mencatat, sepanjang tahun 2015 tercatat 12 kasus kekerasan yang menimpa pekerja media di Sulsel.

Sementara pada awal tahun 2016 ada tiga kasus kekerasan yang dialami wartawan di daerah ini.

Kekerasan tersebut beragam, mulai kasus pengancaman, pemukulan, pengusiran hingga korban pembegalan.

“Dari data base kasus kasus kekerasan yang terjadi Sulsel, pelaku kekerasan yang tertinggi adalah aparat polisi. Lainnya adalah pejabat pemerintahan,“ papar Upi.

Aswar mengatakan, kasus kekerasan pada jurnalis kerap berulang karena tidak ada tindakan yang memberikan efek jera bagi pelakunya.

“Kalaupun ada hukuman, hanya berupa sanksi internal,” kata Aswar.

Sementara Uslimin juga turut menyesalkan masih kerapnya terjadi kekerasan terhadap jurnalis di daerah ini.

Uslimin menilai kekerasan yang menimpa wartawan sebagian juga karena kurang pengetahuan dan persiapan saat di lapangan.

Sekalipun ada yang disebut kebebasan pers, namun kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan terbatas.

"Karena orang lain pun punya hak. Selain memerhatikan kode etik jurnalis, perilaku jurnalis pun harus ditempatkan secara benar,” pesan Uslimin. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved