Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kapolda Sulselbar: Becak Motor dan Ojek Langgar Undang-undang LLAJ

Diskusi tersebut untuk membahas masalah moda angkutan umum jenis becak motor (betor) dan ojek yang ada di Sulawesi Selatan.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Anita Kusuma Wardana
DARUL AMRI
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menggelar kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) di Four Point by Sheraton, Jl Landak Baru, kota Makassar, Senin (25/1/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Fout Points by Sheraton Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (25/1/2016)

Diskusi tersebut untuk membahas masalah moda angkutan umum jenis becak motor yang lebih sering disebut bentor dan ojek yang ada di Sulawesi Selatan.

Kapolda Sulselbar Irjen Pol Pudji Hartanto mengatakan angkutan umum betor dan ojek telah melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

"Becak motor dan ojek telah melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dan juga mengabaikan keselamatan pengguna jalan raya," kata Pudji dalam sambutannya.

Pudji melanjutkan, meskipun betor dan ojek merupakan angkutan umum yang banyak diganrungi oleh masyarakat, namun kedua transportasi tersebut tidak memiliki regulasi yang jelas.

"Ini menimbulkan perdebatan ditengah masyarakat, di satu sisi itu sangat bermanfaat untuk masyarakat namun di sisi lain itu juga sangat membahayakan masyarakat, dari segi keamanannya" tambahnya.

Untuk itu, lanjut Pudji dalam FGD ini diharapkan dapat menemukan solusi yang terbaik untuk menangani betor dan ojek tanpa merugikan pihak manapun.

"Hasil diskusi ini nantinya akan menjadi acuan bagi polisi maupun pemerintah untuk menangani masalah betor dan ojek agar tidak ada yang dirugikan termasuk para pengemudi betor dan ojek," tambahnya.

Diskusi ini juga menghadirkan Kakorlantas Polri Irjen Pol Condro Kirono sebagai keynote speaker. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved