Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kakorlantas Mabes Polri: Bentor dan Ojek Belum Punya Payung Hukum

Bentor dan ojek seharusnya sudah memiliki payung hukum sendiri yang bersifat legal dalam beroperasi.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
DARUL AMRI
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menggelar kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) di Four Point by Sheraton, Jl Landak Baru, kota Makassar, Senin (25/1/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri, Irjen Pol Condro Kirono mengatakan, Bentor dan ojek seharusnya sudah memiliki payung hukum sendiri yang bersifat legal dalam beroperasi.

"Kita menata angkutan umum jenis ini dalam rangka keselamatan berlalulintas. Selama inikan angkutan ini tidak memiliki payung hukum," kata Condro menjadi keynote speaker Focus Grup Discussion (FGD) Keberadaan dan keselamatan Bentor, Ojek online dan manual di Hotel Four Point by Sheraton, Jl Landak Baru, Makassar, Senin (25/1/2016).

Menurutnya, masyarakat sudah memiliki prasarana yang sudah cukup efektif yakni transportasi jenis angkutan kota.

Tapi dengan hadirnya Bentor pemerintah juga perlu memikirkan matang-matang dalam mengendalikan angkutan yang juga dinilai tidak ada asuransi dari Jasaraharja.

Kendati demikian. Condro mengungkapkan, walau kepolisian melakukan dengan upaya paksa dalam mengontrol dan menertibkan transportasi yang berkembang dari becak ini tapi perlu ada pendekatan emosional didalamnya.

"Jadi dengan kegiatan ini saya berharap agar pihak-pihak yang terlibat dan bertanggungjawab yerkait transportasi massa ini agar bisa melakukan secara kekeluargaan agar tidak merugikan kedua belah pihak," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved