Inisiator Permintaan KUR BNI Bulukumba Ikuti Sidang Lanjutan
Dede Tasno di dalam ruang sidang didampingi dua perempuan yang merupakan penasehat hukumnya.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit fiktif KUR BNI Bulukumba, dan Jeneponto Sulawesi Selatan dengan terdakwa Dede Tasno berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (25/1/2016).
Sidang mulai digelar sekitar pukul 14.45 wita. Hngga pukul 15.00 wita proses persidangan masih berlangsung.
Pantauan Tribun, Dede Tasno di dalam ruang sidang didampingi dua perempuan yang merupakan penasehat hukumnya.
Dalam sidang berlangsung dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Andi Cakra Alam dan didampingi empat hakim anggota lainya.
Adapun sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sekedar diketahui Dede Tasno merupakan salah satu inisiator yang melakukan permintaan kredit di BNI cabang Bulukumba kepada kelompok Petani.
Dia merupakan Direktur CV Setia Kawan Sejati dan Direktur CCV Surya Alama Damai. Dalam kasus ini ditetapkan sebagai terdakwa karena diduga bekerjasama dengan terdakwa mantan Kepala BNI Bulukumba.
Para terdakwa itu diduga bekerja sama mencairkan kredit dengan memakai data fiktif, hingga menimbulkan kerugian negara. Pemberian KMK dan KUR diperuntukan 100 petani budidaya ubi kayu dan 28 petani berupa traktor di Bulukumba dan Jeneponto sebesar Rp57,5 miliar.