Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Dalami Peredaran Sabu dari Lapas Parepare

Kalapas IIB Parepare, Indra Setya Budi mengungkapkan, sudah melakukan tindakan tegas dengan warga binaan tersebut.

Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
Tribun/Sudir
Alan G Abast 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -Pihak kepolisian akan turun tangan untuk mengatasi adanya warga binaan Lembaga Pemasyarakata (Lapas) IIB Parepare, Johan yang mengontrol peredaran narkoba jenis sabu dari Lapas.

Kapolres Parepare, Alan Gerrit Abast, mengatakan, Minggu (24/1/2016) turun tangannya polisi dalam kasus pengedar narkoba tersebut karena adanya laporan masuk yang mengancam sejumlah jurnalis.

"Kami pastikan akan menindaklanjuti dan penyelidikan mulai kami lakukan dengan melacak nomor selular yang digunakan pelaku, menebar teror ke sejumlah jurnalis di Parepare,"jelasnya.

Johan sendiri menebar teror ke awak media karena tidak mau diberitakan mengontrol peredaran narkoba dari Lapas. Ia pun menggunakan telepon untuk menebar ancaman ke sejumlah jurnalis yang ada di Parepare.

Sementara itu, Kalapas IIB Parepare, Indra Setya Budi mengungkapkan, sudah melakukan tindakan tegas dengan warga binaan tersebut. Akibatnya hak remisi dan bebas bersyarat pelaku dicabut terancam dicabut.

“Bukti awal dari penyelidikan yang kami lakukan sudah mencukupi. Hak relatif seperti Remisi dan besuk hingga pembebasan bersyarat akan dicabut,"jelasnya.

Indra mengatakan, mengenai langkah tersebut pihaknya masih menunggu putusan dari Tim Pengamat Pemasyarakatan(TPP) yang akan memberikan rekomedasi terhadap warga binaan tersebut.

Sementara itu mengenai petugas Lapas yang diduga membantu bandar narkoba ini, RE, RA sudah diperiksa tetapi menyangkal menfasilitasi warga binaan dengan handphone.

Indra menambahkan, selain dua inisial petugas sipir diatas, setidaknua ada tiga nama yang dikantonginya terlibat dalam membantu bandar narkoba ini dan nama tersebut sudah dikirimnya ke Kantor Wilayah (Kanwil) untuk diproses. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved