Curi Motor Warga, Tukang Ojek Diamankan di Mapolres Parepare
Ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjar
Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -Seorang tukang ojek, NS (18) diamankan di Mapolres Parepare setelah nekat mencuri motor Yamaha Fino terparkir di depan rumah warga Jl Solalipu, Parepare, Minggu (24/1/2016).
Ketika pelaku kembali untuk mengambil motornya, aparat kepolisian sudah berada di lokasi kejadian dan langsung menangkap pelaku beserta dengan motor miliknya.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Nugraha Pamungkas, mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi korban.
"Kami masih mencari salah satu motor yang sempat diambil pelaku, motor jenis Kawasaki Ninja. Pengakuannya itu sudah dijual di wilayah daerah Jeneponto," ujarnya.
Pelaku diancam KUHPidana pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.(*)