Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TP4D Pinrang Sosialisasi Pendampingan Pembangunan

Sri Heny Alamsyah mengungkapkan, TP4D ini memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan pemerintahan.

Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG-Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) bentukan Kejaksaan Negeri  Pinrang sosialisasi proses pendampingan pembanguna ke lingkup pemkab Pinrang, Jumat (22/1/2016).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Sri Heny Alamsyah mengungkapkan, TP4D ini memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan.

Sri mengatakan, pendampingan dari TP4D ini dalam upaya pencegahan preventif dan persuasif.

"TP4D memberikan penerangan hukum pada lingkungan instansi baik itu di Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD,"katanya.

Ia mengungkapkan penerangan hukum bagi lingkup Pemkab, BUMN dam BUMD tersebut dalam hal perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara.

Sementara itu, Bupati Pinrang Andi Aslam Patonangi, mengatakan, keberadaan TP4D sudah dipahami bersama karena banyaknya rambu pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang yang kurang dipaham terhadap aturan yang ada.

"Jangan ragu untuk melakukan konsultasi dengan TP4D sesuai dengan output keberadaan tim ini karena pada dasarnya keberadaan TP4D merupakan pecegahan korupsi,"jelasnya.

"Maka mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan untuk dapat dikonsultasikan secepatnya guna menjawab semua keragu raguan yang akan timbul didalam pelaksanaannya kedepan,"kata Aslam.

Aslam menambahkan, ini merupakan program sinergitas antara Pemerintah dan Kejaksaan, dan secepatnya dilaksanakan dalam melakukan proses konsultasi, mengingat waktusosialisasi sudah tepat kerena berada diawal tahun.

"Kedepannya kita berharap pendapat hukum (legal opinion) kita telah berada dijalur yang benar,"jelasnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved