Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kontrol Peredaran Narkoba Dari dalam Lapas, Johan Kehilangan Hak Remisi

Johan (30) diketahui mengontrol peredaran narkoba dari dalam Lapas berdasarkan pengakuan pengedar narkoba yang diringkus tim Polda di Sidrap.

Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Parepare, Indra Setia Budi mencabut hak remisi bandar narkoba, Johan, Jumat (22/1/2016).

"Haknya kita cabut. Tempat pembebasan bersyarat dan hak mendapatkan remisi,"katanya

Menurutnya, tindakan pelaku sudah keterlaluan dan di luar pengetahuan petugas.

Johan (30) diketahui mengontrol peredaran narkoba dari dalam Lapas berdasarkan pengakuan pengedar narkoba yang diringkus tim Polda di Sidrap, Akbar dan Trisno.

Indra mengatakan, akibat hal ini dirinya mendapatkan teguran keras dan diminta melaporkan terus perkembangan proses penyelidikan yang dilakukannya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved