Kontrol Peredaran Narkoba Dari dalam Lapas, Johan Kehilangan Hak Remisi
Johan (30) diketahui mengontrol peredaran narkoba dari dalam Lapas berdasarkan pengakuan pengedar narkoba yang diringkus tim Polda di Sidrap.
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Parepare, Indra Setia Budi mencabut hak remisi bandar narkoba, Johan, Jumat (22/1/2016).
"Haknya kita cabut. Tempat pembebasan bersyarat dan hak mendapatkan remisi,"katanya
Menurutnya, tindakan pelaku sudah keterlaluan dan di luar pengetahuan petugas.
Johan (30) diketahui mengontrol peredaran narkoba dari dalam Lapas berdasarkan pengakuan pengedar narkoba yang diringkus tim Polda di Sidrap, Akbar dan Trisno.
Indra mengatakan, akibat hal ini dirinya mendapatkan teguran keras dan diminta melaporkan terus perkembangan proses penyelidikan yang dilakukannya. (*)