Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Pangkep

MK Tolak Gugatan HarapanKu, KPU Pangkep Segera Gelar Rapat Pleno

"Selisih suaranya sangat jauh jadi MK menolak, kata Komisioner Pangkep, Jumadil, Kamis (21/1/2016).

Penulis: Abdul Azis | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/NURUL ADHA ISLAMIAH
Sehari setelah pelaksanaan Pilkada di Pangkep, beberapa anggota Brimob disiagakan di depan kantor KPU Pangkep, Kamis (10/12/2015). 

Laporan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Mahkamah Konsitusi (MK) menolak berkas gugatan pasangan Cabup dan Cawabup Pangkep, Rahman Assegaf-Kamrusamad (HarapanKu) terhadap KPU Pangkep.

Majelis hakim menilai gugatan HarapanKu tidak memenuhi syarat dalam perkara itu.

"Selisih suaranya sangat jauh jadi MK menolak, kata Komisioner Pangkep, Jumadil, Kamis (21/1/2016).

Jumadil menambahkan, pasca keputusan MK, KPU Pangkep segera melakukan persiapan rapat pleno penetapan bupati terpilih, Idris Syukur-Malkam Amin, masa jabatan priode 2016-2021 mendatang.

"Saya masih persiapan ke Pangkep. Teman-teman disana sudah siap semua, jam tiga besok paling lambat rapat plenonya," ungkap Jumadil melalui telepon selulernya.

Jumadil berharap kepada pasangan Rahman Assegaf - Kamrud Samad bisa menerima kekalahan ini secara lapang dada. Menurutnya, Pilkada Pangkep sudah selasai.

"Harapannya pemohon bisa bersabar dan menerima jika  empat menang," ungkapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved