Pilkada Pangkep
MK Tolak Gugatan HarapanKu, KPU Pangkep Segera Gelar Rapat Pleno
"Selisih suaranya sangat jauh jadi MK menolak, kata Komisioner Pangkep, Jumadil, Kamis (21/1/2016).
Penulis: Abdul Azis | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Mahkamah Konsitusi (MK) menolak berkas gugatan pasangan Cabup dan Cawabup Pangkep, Rahman Assegaf-Kamrusamad (HarapanKu) terhadap KPU Pangkep.
Majelis hakim menilai gugatan HarapanKu tidak memenuhi syarat dalam perkara itu.
"Selisih suaranya sangat jauh jadi MK menolak, kata Komisioner Pangkep, Jumadil, Kamis (21/1/2016).
Jumadil menambahkan, pasca keputusan MK, KPU Pangkep segera melakukan persiapan rapat pleno penetapan bupati terpilih, Idris Syukur-Malkam Amin, masa jabatan priode 2016-2021 mendatang.
"Saya masih persiapan ke Pangkep. Teman-teman disana sudah siap semua, jam tiga besok paling lambat rapat plenonya," ungkap Jumadil melalui telepon selulernya.
Jumadil berharap kepada pasangan Rahman Assegaf - Kamrud Samad bisa menerima kekalahan ini secara lapang dada. Menurutnya, Pilkada Pangkep sudah selasai.
"Harapannya pemohon bisa bersabar dan menerima jika empat menang," ungkapnya.