Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Luthfi A Mutty Kecewa RUU Masyarakat Adat Tak Masuk Prolegnas

RUU ini merupakan usulan Fraksi Nasdem yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan payung hukum untuk melestarikan adat istiadat, budaya,

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ina Maharani
Facebook
Tagline Luthfi A Mutty 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Kelompok Fraksi Nasdem di Badan Legislasi DPR RI Luthfi A Mutty menyatakan kekecewaannya terkait tidak masuknya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.

Menurut Luthfi, RUU ini merupakan usulan Fraksi Nasdem yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan payung hukum untuk melestarikan adat istiadat, budaya, kepercayaan, hak milik dan sebagainya.

"Saya kecewa karena fraksi lain tidak mendukung. RUU ini masuk dalam Prolegnas 2016," ujar anggota Komisi II DPR RI ini via WhatsApp ke Tribun, Rabu (20/1/2016).

Luthfi Mutty menegaskan, Indonesia sudah meratifikasi konvensi PBB tentang hak-hak masyarakat adat pada tahun 2008 lalu. RUU ini juga akan menjadi pondasi dari wawasan kebangsaan Bhinneka Tunggal Ika.

"Tanpa landasan hukum yang mengakui masyarakat adat, maka wawasan Bhinneka Tunggal Ika hanya berhenti pada slogan semata," terang mantan Bupati Luwu Utara dua periode ini.

Ketua DPW Partai Nasdem Sulsel ini mengatakan RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat ini sudah masuk dalam Prolegnas 2015 lalu.

"Naskah akademiknya sudah siap, tapi hanya Nasdem yang ingin RUU ini masuk di Prolegnas 2016, fraksi lain tidak mendukung," kata Luthfi Mutty kesal. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved