Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LBH Soroti Putusan Hakim PN Makassar, Legislator Sulbar Narkoba Hanya Direhab Setahun

Bahkan, vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum satu tahun enam bulan penjara .

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - ‎Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis satu tahun rehabilitasi terhadap legislator DPRD Sulbar, Muh Taufan dan dua rekanya atas kasus penyalagunaan narkoba.

Bahkan, vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum satu tahun enam bulan penjara .

Menyikapi Putusan Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar menilai putusan Hakim Pengadilan Negeri Makassar terkesan tidak adil.

Pasalnya, ‎perkara perkara sebelumnya, selain rehab , terdakwa narkoba kerap dihukum pidana penjara.

"‎Majelis hakim harus fair menjatuhkan putusan terhadap perkara narkoba yang terdakwanya hanya didakwa sebagai penggunna," kata Wakil Direktur LBH Makassar, Zulkifli‎.

Zul mengemukakan, vonis rehab kepada legislator tersebut bisa menimbulkan kesan negatif kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Makassar. Publik bisa beranggapan ada kongkaliko atara terdakwa dengan Hakim.

"Bisa saja ada kesan seperti itu. Apalagi terdakwanya seorang anggota legislatif ,publik dan pengguna narkoba lainnya yang seh di vonis merasa pengadilan adil," jelasnya.

‎Diberitakan sebelumnya,Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat bernama Muh Taufan (47), terjaring razia narkoba saat tengah menggelar pesta sabu, bersama dua orang rekannya Andi Zaldy (52) dan Abdul Haris Suang (52).

Taufan ditangkap oleh petugas Satuan Unit Narkoba Polrestabes Makassar, pada Kamis 17 September 2015, di JL Jipang Permai No 9, Makassar.
Dari tangan politikus PKPI Dapil 2 Sulbar yang merupakan warga Jalan Emmysaelan, No 69, Mamuju, ini diamankan satu set bong (alat hisap) sabu, tiga kaca pireks, dan dua sachet sabu‎.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved