Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Besok Pengadilan Negeri Makassar Eksekusi Pengurus Masjid Baiturahman

Pengadilan Makassar bakal melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI, dengan mengeksekusi pengurus Masjid Baiturahman Jl Urip Sumiharjo, Panaikang

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani

Laporan wartawan Tirbun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Besok, Pengadilan Makassar bakal melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI, dengan mengeksekusi pengurus Masjid Baiturahman Jl Urip Sumiharjo, Panaikang, Makassar.

Ketua Pengurus Masjid Abdurrahman, Anwar mengatakan eksekusi akan dilakukan oleh pengadilan tingkat pertama atas putusan Mahkamah Agung RI setelah perseteruan pengurus Masjid Baiturrahman dengan Yayasan Nurul Islam AT-Taqwa.

Anwar menjelaskan, perseteruan Pengurus Masjid dengan Yayasan setelah diindikasi adanya pihak Yayasan yang diam-diam ingin mengambil asset masjid yang terletak tak jauh dari Kantor Gubernur Sulsel tersebut.

Padahal kata Anwar, Yayasan itu terbentuk dari bantuan para pengurus Masjid Baiturrahman.

"Besok itu dieksekusi sama pengadilan," kata Anwar yang juga Kepsek SMK 8 Makassar, Rabu (20/1/2016).

Di Yayasan itu, diketahui dibangun sebuah sekolah Taman Kanak-Kanak dan Madrasah Ibtidaiyah.

Adapun modus pengurus Yayasan ini ingin menguasai seluruh asset Masjid Abdurrahman, setelah adanya pengajuan penggantian nama di sertifikat aset Masjid dan sekolah yang dibangun atas Yayasan Baiturahman.

Ia menjelaskan, yang akan dieksekusi ini tidak lah seperti yang dilohat secara umum, yakni membongkar ataupun mengosongkan suatu bangunan.

Namun eksekusi yang akan dilakukan ini adalah pengumuman pengurus Masjid yang sah dan diakui negara.

Anwar sendiri, menyatakan bahwa kubunyalah yang diakui oleh negara. Sedangkan oknum yang tidak diaebut namanya itu, dinyatakan kalah.

Mereka atau kedua pihak ini saling klaim di pengadilan tingkat pertama, namun tidak selesai ditingkat pertama dilakukan banding, dan setelah banding pun mereka kembali berseteru dan mengambil langkah terakhir dengan mengajukan kasasi.

Sehingga saat ini keluarlah putusan Mahkamah Agung RI.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved