Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PR III UNM: SK DO 3 Mahasiswa FIK Tidak Akan Dicabut

Karena dalam aturan akademik, mahasiswa yang terindikasi kasus hukum otomatis akan di-DO.

Penulis: Hasrul | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASRUL
Pembantu Rektor III Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Heri Tahir MH saat menerima mahasiswa di Ruang Kerjanya di Gedung Phinisi UNM, Lantai 6, Senin (18/1/ 2016). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasrul

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pembantu Rektor III Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Heri Tahir MH, menegaskan birokrat tidak akan mencabut Surat Keputusan Droup Out (SK DO) terhadap tiga mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK UNM) yang terindikasi kasus hukum pidana pada insident bentrokan kampus UNM 13 November 2014.

Tiga mahasiswa FIK UNM yang di DO adalah Ikhwan Kaddang, Hasrullah dan Wahyu.

Heri Tahir, mengatakan, pihaknya tidak akan mencabut SK DO tersebut karena dalam aturan akademik, mahasiswa yang terindikasi kasus hukum otomatis akan di-DO.

"Ngapain juga dicabut, ini kan sudah sangat jelas terindikasi kasus hukum," kata Heri Tahir di Ruang Kerjanya di Gedung Phinisi UNM, Lantai 6, Senin (18/1/ 2016).

Heri Tahir, menambahkan, pihaknya sudah berupaya untuk menyelamatkan ketiga mahasiswa tersebut agar dapat menyelesaikan studi di UNM. Namun pihak Fakultas sendiri yang menyetujui SK DO ini.

"Kami sudah berupaya, bahkan sebelum adanya keputusan hakim, ada tenggang waktu yang diberikan selama dua minggu. Dan itu diabaikan saja oleh fakultas," katanya.

Heri Tahir pun menjelaskan kepada mahasiswa yang menemuinya di ruang kerjanya bahwa dirinya tidak menghendaki adanya mahasiswa yang di DO.

"Tidak ada orang tua yang ingin melihat anak-anaknya susah, tapi perlu diketahui bahwa hal ini sangat tidak menyenangkan. Namun kami hanya menjalannkan subtansi hukum," lanjutnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved