Hadir Ancam Gugat KPU Jika Status Hatta Tidak Disampaikan ke Mendagri
Pihaknya juga sudah mengingatkan KPU terkait penyampaian status tersangka Hatta Rahman ke Gubernur dan Mendagri.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Pengacara Paslon Bupati- Wakil Bupati Maros, Husain Rasul - Sudirman (Hadir), Azis Maskur memastikan akan melakukan upaya hukum, jika KPU Maros tidak menjalankan PKPU.
Pihaknya juga sudah mengingatkan KPU terkait penyampaian status tersangka Hatta Rahman ke Gubernur dan Mendagri. Dia yakin KPU juga sudah mengetahui aturannya.
"Jelas kami akan mengambil langkah hukum. Kadi kami akan menunggu langkah KPU Maros selanjutnya," ujarnya, Senin (18/1/2016).
Azis melanjutkan, alasan KPU Maros mengenai suratnya yang tidak diterima oleh Bareskrim, itu tidak masuk akal. Pasalnya, sebagai penegak hukum, Polri tidak mungkin bertindak secara tidak profesional.
Alasan Komisioner KPU Maros, Saharuddin Datu yang datang ke Bareskrim, hanya alasan supaya surat pemberitahuan status tersangka Hatta Rahman tidak disampaikan ke Gubernur dan Mendagri.
"Itu alasan yang tidak masuk akal. Surat apapun yang masuk ke Mabes Polri pasti akan diterima dengan baik. Apakah surat itu dibalas atau tidak, bukan lagi urusan KPU," katanya.
