Public Services
Tolong Ditindaki Bentor di Jl AP Pettarani
Telah jelas diatur dalam Perwali no 12 Tentang pengendalian operasional kendaraan becak motor dalam wilayah kota Makassar.
Penulis: Munawwarah Ahmad | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Ass.. sy ingin menanyakan, bagaimana proses penindakan kendaraan bentor yang beroperasi di sepanjang JL AP Pettarani sebagai jalan protokol di Makassar?? krn bentor inilah salah satu penyebab maraknya terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan tsb., knp aparat tidak bisa mengambil tindakan untuk menertibkan kendaraan tsb..mohon penjelasannya.
+6285327867xxx
Jawaban:
Terima kasih atas laporannya. Kami akan meninjau kembali bentor yang beroperasi di jalan protokol dan akan segera ditindaki. Telah jelas diatur dalam Perwali no 12 Tentang pengendalian operasional kendaraan becak motor dalam wilayah kota Makassar yaitu dimana bisa beroperasi di pemukiman kecamatan Tamalanrea, pemukiman kecamatan Biringkanaya, pemukiman kecamatan Tamalate dan pemukiman kecamatan Manggala.
Aziz Sila
Humas Dishub kota Makassar