Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mimin 'Si Penemu Mortir' Jadi Tersangka

Berdasarkan hasil rekonstruksi yang digelar Rabu (13/1/15) sekitar pukul 11.30 wita diketahui bahwa Mimin merekayasa laporannya.

Penulis: Alfian | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ALFIAN
Berdasarkan hasil rekonstruksi yang digelar Rabu (13/1/2015) sekitar pukul 11.30 wita diketahui bahwa Mimin merekayasa laporannya. 

Laporan Wartawan Tribun Timur Alfian

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Mimin Susanto resmi ditetapkan sebagai tersangka pelaporan palsu terkait temuan mortir di sekitar kompleks Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan di Jl Sungai Tangka yang terjadi Rabu lalu (6/1/2015).

Berdasarkan hasil rekonstruksi yang digelar Rabu (13/1/2015) sekitar pukul 11.30 wita diketahui bahwa Mimin merekayasa laporannya.

Proses rekonstruksi dilakukan sebanyak 17 adegan di tiga lokasi berbeda. Yakni di rumah rekan Mimin yakni Udin di Jl Syekh Yusuf Kompleks Minasa Sari Minasa Upa.

Lokasi kedua yakni di rumah Mimin Jl Gunung Lompobattang serta lokasi terakhir yakni di Kantor Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jl Jendral Sudirman Makassar.

Hasil rekonstruksi menunjukkan bahwa Mortir yang awalnya diakui Mimin ditemukan disekitar Rujab Gubernur ternyata awalnya ia peroleh dari Udin.

Saat ia berkunjung ke rumahnya. Mimin menerima pemberian mortir tersebut dan membawanya pulang kerumahnya.

Sesampainya dirumahnya di Jl Gunung Lompobattang Mimin merasa ketakutan dengan benda tersebut. Ia pun berinisiatif membawanya ke kantor Denpom.

Saat dimintai keterangan oleh petugas piket POM ia ketakutan dan akhirnya memberikan keterangan palsu terkait lokasi penemuan mortir teresebut.

"Akunya si Mimin ini ia diberikan sama temannya namun karena ketakutan dengan mortir tersebut ia kemudian berinisiatif menyerahkan ke Denpom, tau-tau pas dimintai keterangan ia ngakunya dapat di dekat rumah jabatan gubernur,"ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Rusdi Hartono.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved