Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Imigrasi Makassar: WNA di Makassar Dilindungi Hukum

Tegas juga mengaku jika sedang melayani warga negara asing (WNA) di Makassar, khususnya dalam hal pengawasan.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SALDY
Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Tegas Hartawan 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar, Tegas Hartawan menyatakan jika tahun 2016 adalah tahun pelayanan.

"Peningkatan pelayanan terhadap maayarakat akan kita tingkatkan di tahun 2016 ini,"ujar Tegas, Rabu (13/1/2016).

Tidak hanya pelayanan Keimigrasian, Tegas juga mengaku jika sedang melayani warga negara asing (WNA) di Makassar, khususnya dalam hal pengawasan.

Meskipun, warga negara asing di Makassar tidak dibiayai kehidupannya oleh negara, namun terkait dengan keamanannya, itu dilindungi oleh negara. Hal itupun berdasar dari undang-undang Hak Asasi Manusia di Indonesia.

Jenis WNA di Makassar terdiri dari, pelajar, pekerja, pencari suaka dan pengungsi.

Dari data Imigrasi sendiri, pelajar WNA saat ini berjumlah 384 orang, pencari suaka dan pengungsi berjumlah 2096 orang, sedangkan pekerja yang diambil dari data Dinas Tenaga Kerja Makasssr sebanyak 86 orang.

Dari tiga kriteria WNA di Makassar, WBA pencari suaka dan pengungsi membuat pihak Imigrasi untuk bekerja keras.

Tegas mengatakan, yang menjadi kekhawatiran Tegas kepada wna pencari suaka dan pengungsi di Makassar ini apabila ada yang memanfaatkan wna perempuan khususnya yang masih remaja dan dewasa untuk bekerja.

Ia menyebutkan pencari suaka di Makassar ini tidak bisa bekerja di Makassar, selain itu jam terbangnya pun dibatasi.

Berbeda dengan WNA pelajar dan pekerja. Kedua WNA ini diketahui mandiri atau membiayai kehidupan di Makassar dan jelas didalam suatu tujuan.

Sedangkan pencari suaka adalah WNA yang ingin ke suatu negara namun tertangkap oleh abdi negara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved