Pilkada Selayar
Besok Basli Ali-Zainuddin Jawab Gugatan Saiful Arif-Junaedi Faisal
"Kami sedang persiapkan diri untuk membacakan jawaban besok di MK," kata Kuasa Hukum, Pasangan Basli Ali-Zainuddin, Andi Lalling.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
SELAYAR, TRIBUN - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Basli Ali-Zainuddin mempersiapkan diri untuk membacakan gugatan pasangan calon bupati setempat Saiful Arif-Junaedi Faisal, Rabu (13/1/2015).
"Kami sedang persiapkan diri untuk membacakan jawaban besok di MK," kata Kuasa Hukum, Pasangan Basli Ali-Zainuddin, Andi Lalling.
Sebelumnya pada Senin (11/1/2016) lalu pasangan Saiful Arif - Junaedi Faisal membacakan tuntutannya. Tuntutan yang disampaikan ke pihak hakim di MK di Medan Merdeka, Jakarta menduga pasangan Basli-Ali Zainuddin membagi-bagikan uang kepada warga calon pemilih sebelum pencoblosan 9 Desember lalu.
Sementara Juru Bicara Basli-Zainuddin, Taqwa Bahar menyampaikan bahwa gugatan pasangan Saiful Arif-Junaedi Faisal tak dapat mempengaruhi hasil perolehan suara. Sebab gugatan tersebut masuk pidana murni.
"Yang harusnya ini diadukan di polisi bukan di MK. Karena MK hanya menyelesikan sengketa hasil misalnya kecurangan di TPS, kecurangan pada penyelenggara," kata . (*)