Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Honor Guru Mengaji dan Iman Masjid di Maros Mandek Sejak Juli 2015

sudah tujuh bulan dirinya belum pernah menerima honor. Berbeda dengan biasanya, dirinya menerima gajinya per triwulan.

Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros belum mencairkan honor guru mengaji se- Kabupaten Maros sejak Juli 2015 lalu hingga sekarang.

Hal tersebut menyebabkan sejumlah guru mengaji mengeluh. Padahal, seharusnya pencairan honor guru mengaji, imam Desa/Kelurahan, dan imam masjid harus dilakukan per triwulan atau tiga bulan.

Seorang guru mengaji di Kecamatan Mandai, Nurliah, Senin (11/1/2016) mengatakan, sudah tujuh bulan dirinya belum pernah menerima honor. Berbeda dengan biasanya, dirinya menerima gajinya per triwulan.

"Sudah tujuh bulan, honor kami tidak cair. Meski honor kami hanya sedikit, tapi itu cukup membantu biaya sehari- hari kami," katanya.

Nurliah mengaku tidak tahu alasan Pemerintah sehingga tidak mencairkan honorny tersebut. Padahal pada triwulan satu dan dua honornya tidak pernah mandek.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved