Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penanggung Jawab Pembangunan Puskesmas Bangkala Bakal Diperiksa Kejari

Proyek Pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
zoom-inlihat foto Penanggung Jawab Pembangunan Puskesmas Bangkala Bakal Diperiksa Kejari
TRIBUN TIMUR/SALDY
Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Fajar

Laporan ‎ wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -‎ Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar terus mendalami Proyek Pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar.

‎Pekerjaan puskesmas Bangkala yang dianggarkan pada tahun 2014 dengan menggunakan dana APBD sebesar Rp1,4 miliar pada 2014 diduga terjadi penyimpangan. Pembangunan puskesmas diduga tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak kerja. ‎ Indikasi itu membuat negara berpotensi telah dirugikan.

Menurut Kepala Kepala Seksi Intelejen Kejari Makassar, Andi Fajar Anugrah Setiawan ‎dalam waktu dekat ‎ini pihaknya akan menurunkan tim untuk memeriksa sejumlah pihak yang mengetahui dan terlibat dalam proyek pembangunan itu. Penyidik bakal mendatangi satu persatu yang diduga bertanggung jawab pembangunan tersebut. Namun waktu pemeriksaana, Kejari Makassar masih merahasiakanya.

"‎Kami tidak memanggil. Tetapi kami akan langsung turun memeriksa Untuk waktunya itu masih menjadi rahasia‎," kata Andi Fajar kepada Tribun.

‎Mengenai pihak terkait yang di Periksa, Andi Fajar mengaku masih menunggu petunjuk dari Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dedy Suwardi. Bilamana sudah ada petunjuk Kejari, maka penyidik akan membeberkan nama nama yang pertama bakal diperiksa.

"Kami tinggal menunggu petunjuk dari pimpinan dan ikuti sajaj perkembangannya, bilamana telah selesai kami sedia untuk dikonfirmasi‎," paparnya.

Pemeriksaan pihak terkait , kata Andi Fajar merupakan pemeriksaan sebatas saksi untuk mengetahui proses secara keseluruhan pembangunan Puskesmas tersebut. Apakah dalam pembangunan itu sudah sesuai prosedur atau tidak.

Kasus ini mulai dibidik Kejaksaan, setelah pekerjaan puskesmas itu tidak tuntas dan hanya rampun 50 persen. Namun pembayaran ke pelaksana pekerjaan atau kontraktor hanya 50 persen. Atas kondisi itu, diduga adanya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Selain proyek itu diduga bermasalah, Kejaksaan juga mengindikasi adanya kelalaian dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena tidak pernah melakukan verifikasi. Akibatnya, proyek tersebut terbengkalai dan tidak bisa difungsikan hingga batas waktu akhir pekerjaan.

Adapun kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kepala Dinas Kesehatan Makassar Dr Naisyah T. Azikin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor dan beberapa pihak penanggungjawab lainya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved