Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gigit Bibir Janda, Fadli Diancam Hukuman 2 Tahun Penjara

Iptu Warpa mengatakan, pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara karena melakuan tindakan penganiayaan.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI
Ahmad Fadli (23) warga Jl Toddopuli 4 setapak 4 nomor 21 kota Makassar akhirnya dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara karena melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya Winda (30) beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Ahmad Fadli (23) warga Jl Toddopuli 4 setapak 4 nomor 21 kota Makassar akhirnya dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara karena melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya Winda (30) beberapa waktu lalu.

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Panakukkang Iptu Warpa mengatakan, pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara karena melakuan tindakan penganiayaan.

"Walau ini penganiayaan ringan tapi pelaku tetap dijerat dengan hukuman yang setimpal karena melakukan penganiayaan secara berkali-kali," kata Warpa saat dikonfirmasi tribun-timur.com via telepon, Sabtu (9/1/2016).

Warpa menjelaskan, sebelumnya pelaku dititipkan di ruang penitipan Mapolsek Panakukkang dan setelah terbukti dua alat bukti yakni, visum dari rumah sakit dan keterangan korban maka pelaku langsung dijebloskan ke penjara.

Fadli dijatuhkan hukuman penjara karena melakukan penganiayaan dengan cara mengigit bibir Winda kekasihnya hingga melempar korban menggunakan handphone. Winda melaporkan Fadli di Mapolsek Panakkukang Jumat (8/1/2016) kemarin.

Sebelumnya, pengakuan Fadli kepada tribun timur.com, pelaku melakukan hal tersebut karena terbakar api cemburu hingga menggigit bibir pacarnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved