Gigit Bibir Pacar, Fadli Ditahan di Polsek Panakukkang
Dinilai melakukan tindakan penganiayaan dengan cara menggigit bibir pacarnya
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ahmad Fadli (30) warga Jl Toddopuli 4 setapak 4 nomor 21 kota Makassar ditahan Kepolisian Sektor (Polsek) Panakukkang, Jumat (8/1/2016), karena menggigit bibir pacarnya.
Fadli dipolisikan pacarnya, Winda (23) karena dinilai melakukan tindakan penganiayaan dengan cara menggigit bibir pacarnya sewaktu berduaan dalam kamar kosnya di Jl Toddopuli.
Sewaktu melaporkan pada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Panakukkang, korban menunjukan bukti gigitan pacarnya pada bibir bagian atas.
Saat ditemui tribun timur.com, pelaku Fadli yang sementara dititipkan di ruang penitipan Polsek Panakukkang ini mengaku melakukan hal tersebut karena gemas sama korban.
"Waktu itu saya bersama pacar saya (Winda) di dalam kamar. Awalnya saya cium pipinya tapi karena saya gemas langsung saya gigit bibirnya," kata Fadli dibalik tembok ruang penitipan.
Kasus tersebut ditangani penyidik Polsek Panakukkang yang dilaporkan dengan kasus penganiayaan. (*)