Ombudsman Makassar Pindah Kantor ke Jl Sultan Alauddin
Kantor tersebut berdekatan Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Rappocini, tidak jauh dari perbatasan Makassar-Kabupaten Gowa.
Penulis: Ilham Mangenre | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ilham Mangenre
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM-Komisioner Ombudsman Kota Makassar kini tak lagi berkantor di Jl Anggrek Raya, Kecamatan Panakkukang.
"Sudah pindah kantor ke alamat baru, di Jalan Sultan Alauddin nomor 309 Makassar, di bekas kantor Badan Diklat Kota Makassar," kata Ketua Ombudsman Makassar, Khudry Arsyad, Rabu (6/1/2016).
Kantor tersebut berdekatan Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Rappocini, tidak jauh dari perbatasan Makassar-Kabupaten Gowa.
Melalui tribun-timur.com, Khudry berharap masyarakat Kota Makassar mengetahui alamat baru kantornya itu.
"Atas bantuan dan kerja samanya, kami ucapkan terimah kasih, hormat kami, komisioner, asisten, dan staf Ombudsman," kata Khudry.
Sebelumnya, di Jl Anggrek, komisioner lembaga pengawas barang, jasa, dan layanan publik, itu berkantor di lantai satu Gedung PKK Kota Makassar. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar juga berkantor di gedung tersebut.