Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Legislator Takalar Dorong Penetapan Kawasan Ekonomi Desa Laikang Marbo Jadi Perda

Hal ini sesuai hasil keputusan rapat Badan Legislasi DPRD Takalar, yang mendorong lima buah Perda Inisiatif.

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR- Legislator Takalar mendorong penetapan Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Takalar, untuk dijadikan sebagai kawasan ekonomi Sulsel dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini sesuai hasil keputusan rapat Badan Legislasi DPRD Takalar, yang mendorong lima buah Perda Inisiatif.

"Diantaranya itu Perda inisiatif Desa Laikang yang akan ditetapkan sebagai kawasan ekonomi Sulsel. Ini juga merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat. Jadi kita dorong untuk dijadikan Perda, " kata anggota dewan, Makmur Mustakim, Rabu (6/1/2015).

Selain perda inisiatif tersebut, masih ada empat perda inisiatif lainnya yang didorong DPRD untuk dijadikan perda.

Seperti Perda Perlindungan Pelestarian Cagar Budaya dan Kelembagaan Adat Kabupaten Takalar, Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perda Pengelolaan Corporate Society Responsibility (CSR),dan Perda Penanggulangan dan Pemberantasan Miras dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.

Lanjut dikatakan Makmur, di 2016, DPRD juga akan membahas 19 perda usulan eksekutif.

LSM Lembaga Bangun Desa Sulawesi (Lambusi) Bagian Investigas, Syahabuddin Jaya, meminta baik perda insiatif maupun perda lainnya agar lebih dominan untuk kepentingan masyarakat.

"Saya sangat berharap kepada pihak legislatif, jangan hanya asal mendorong perda,tapi ujung-ujungnya tidak ada finalisasi perda itu sendiri, " katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved