Camat Makassar: Staf dan Pegawai Tak Boleh Menerima Uang dari Warga
Setiap pengurusan administrasi kependudukan di kantor kecamatan.
Penulis: Munawwarah Ahmad | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Camat Makassar Muh Thahir Rasyid siap memberhentikan pegawai kontrak yang terbukti menerima uang dari warga setiap pengurusan administrasi kependudukan di kantor kecamatan. Sementara untuk PNS akan diberikan sanksi tegas yakni diadukan ke Wali Kota Makassar.
"Apapun itu dan dalam urusan apapun, staf dan pegawai kecamatan tidak ada hak sama sekali untuk menerima uang warga. Dan kalau nantinya ada yang melakukan itu, saya tidak main-main berhentikan kalau kontrak dan adukan kalau PNS," ujarnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (5/1/2016).
Sementara untuk menghindarkan warga dari pencaloan, Thahir sudah melakukan sosialisasi kepada warga, baik himbauan langsung, maupun baliho. (*)