Bawa Sabu, Karyawan Minimarket di Parepare Dibekuk Polisi
Nurhidayatullah alias Yaya (24) diringkus di rumahnya dan didapatkan sabu sebanyak 10 sachet yang beratnya mencapai 14,5 gram.
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Satuan Naskoba (Satnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Kota Parepare membekuk seorang karyawan minimarket karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu,
Pelaku, Nurhidayatullah alias Yaya (24) diringkus di rumahnya dan didapatkan sabu sebanyak 10 sachet yang beratnya mencapai 14,5 gram dan sudah siap untuk diedarkan.
"Pelaku memang sudah menjadi target pihak kepolisian. Pada saat penggerebekan di rumahnya di salah satu daerah di Parepare, kita temukan barang bukti sabu sebanyak 10 sachet ini,"jelas Kapolres Parepare, AKBP Alan Gerrit Abast, Selasa (5/1/2016).
Alan menjelaskan, selain menyita barang bukti berupa 14,5 gram sabu siap edar, turut diambil peralatan yang biasa digunakan untuk mengkonsumsi barang haram ini diantaranya, empat sachet kosong, alat isap atau bon, timbangan digital serta korek api.
Ia menambahkan, pelaku sudah diamankan di satuan narkoba untuk menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan barang haram yang diduga menjadi miliknya tersebut.
"Kita sementara melakukan pemeriksaan terhadap pelaku terkait keterlibatannya dengan kepemilikan barang haram ini yang ditemukan dalam rumahnya,"jelas Alan.
Karyawan minimarket dari Indomaret ini merupakan pengembangan dari dua orang pemilik narkoba yang diringkus di Kabupaten Pinrang sebelumnya dengan barang bukti seberat 40 gram