Pilkada Gowa
Enam Terdakwa Perusak Kotak Suara Desa Kanjilo Gowa Disidang
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan, mendengar keterangan saksi, dan saksi ahli.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Enam anggota termasuk ketua TPS 7 Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Gowa, mengikuti proses persidangan pertama atas kasus dugaan pengrusakan kotak suara, di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Senin (28/12/2015).
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan, mendengar keterangan saksi, dan keterangan saksi ahli.
Kasintel Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Ilham, kepada Tribun, mengatakan, pemberian keterangan saksi ahli akan dilakukan jika memungkinkan.
Saksi sendiri terdiri dari enam orang. Satu di antaranya yang nampak oleh Tribun anggota dewan dari Fraksi Demokrat, Makmur Muang.
Para tersangka ini terbukti merusak segel kotak suara, dengan alasan untuk mengambil form berita acara (BA) yang tidak sengaja disimpan didalam kotak. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/sidangru_20151228_174154.jpg)