Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Gowa

Enam Terdakwa Perusak Kotak Suara Desa Kanjilo Gowa Disidang

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan, mendengar keterangan saksi, dan saksi ahli.

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/WAODE NURMIN
Enam anggota termasuk ketua TPS 7 Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Gowa, mengikuti proses persidangan pertama atas kasus dugaan pengrusakan kotak suara, di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Senin (28/12/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Enam anggota termasuk ketua TPS 7 Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Gowa, mengikuti proses persidangan pertama atas kasus dugaan pengrusakan kotak suara, di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Senin (28/12/2015).

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan, mendengar keterangan saksi, dan keterangan saksi ahli.

Kasintel Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Ilham, kepada Tribun, mengatakan, pemberian keterangan saksi ahli akan dilakukan jika memungkinkan.

Saksi sendiri terdiri dari enam orang. Satu di antaranya yang nampak oleh Tribun anggota dewan dari Fraksi Demokrat, Makmur Muang.

Para tersangka ini terbukti merusak segel kotak suara, dengan alasan untuk mengambil form berita acara (BA) yang tidak sengaja disimpan didalam kotak. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved