Delapan Tahun Tersangka, 22 Mantan Anggota DPRD Tak Kunjung Divonis
Salah satu terdakwa, Rahman Saleh mengatakan, kasus yang diibaratkan sebagai kasus ecek-ecek ini sudah berlangsung dan sangat menyita waktu
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Kasus tunjangan perumahan 23 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare sudah delapan tahun bergulir tetapi hingga saat ini belum ada kekuatan hukum inkra.
Kasus ini sendiri bergulir sejak tahun 2007 dengan penetapan dengan tersangka. Diantaranya, Muhadir Haddade, Ahmd Ridha Ali, Minhajuddin Ahmad, Abdu Rahman Saleh, Abdul Hakim Lasina, Muh Haidir, Andi Degong Abu Bakar.
Selain itu, Muh Amin Dollah, Mahmuddin Makmur, Sudirman Tansi, Zaenab Syamsuddin, Arifin Wahid, Muh Iqbal, Tajuddin Salim, Isvan Purwanegara, Tahang Adam, Chaeriyah Djamaluddin, Fatma Binti Andi Holang, Muh Siradz, Kaharuddin Kadir, Baktiar Tijjang, dan Suryadi Rusdi.
Salah satu terdakwa, Rahman Saleh mengatakan, kasus yang diibaratkan sebagai kasus ecek-ecek ini sudah berlangsung dan sangat menyita waktu dan menguras tenaga serta mental bagi para terdakwa.
"Ini kan hanya ibaratnya kasus ecek-ecek tapi prosesnya luar biasa lama, dan sangat menyita waktu,"ujarnya, Minggu (27/12/2015)