Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Delapan Tahun Tersangka, 22 Mantan Anggota DPRD Tak Kunjung Divonis

Salah satu terdakwa, Rahman Saleh mengatakan, kasus yang diibaratkan sebagai kasus ecek-ecek ini sudah berlangsung dan sangat menyita waktu

Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Kasus tunjangan perumahan 23 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare sudah delapan tahun bergulir tetapi hingga saat ini belum ada kekuatan hukum inkra.

Kasus ini sendiri bergulir sejak tahun 2007 dengan penetapan dengan tersangka. Diantaranya, Muhadir Haddade, Ahmd Ridha Ali, Minhajuddin Ahmad, Abdu Rahman Saleh, Abdul Hakim Lasina, Muh Haidir, Andi Degong Abu Bakar.

Selain itu, Muh Amin Dollah, Mahmuddin Makmur, Sudirman Tansi, Zaenab Syamsuddin, Arifin Wahid, Muh Iqbal, Tajuddin Salim, Isvan Purwanegara, Tahang Adam, Chaeriyah Djamaluddin, Fatma Binti Andi Holang, Muh Siradz, Kaharuddin Kadir, Baktiar Tijjang, dan Suryadi Rusdi.

Salah satu terdakwa, Rahman Saleh mengatakan, kasus yang diibaratkan sebagai kasus ecek-ecek ini sudah berlangsung dan sangat menyita waktu dan menguras tenaga serta mental bagi para terdakwa.

"Ini kan hanya ibaratnya kasus ecek-ecek tapi prosesnya luar biasa lama, dan sangat menyita waktu,"ujarnya, Minggu (27/12/2015)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved