Natal dan Tahun Baru 2016
Kepala BKD Makassar: Tambah Libur, Sanksi Menanti
Khusus 28 Desember hingga 31 pegawai Pemkot Makassar tetap masuk kantor.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Libur panjang mewarnai perayaan Natal tahun 2015. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Makassar Baso Amiruddin mengatakan, libur dimulai 24 hingga 27 Desember 2015.
"Tanggal 25 Desember Hari Natal dan 1 Januari tahun baru 2016," katanya, Selasa (22/12/2015).
Khusus 28 Desember hingga 31 pegawai Pemkot Makassar tetap masuk kantor.
Jika ada pegawai yang mencoba menambah libur maka akan diberikan sanksi.
"Saya pesan memang-mi, jangan ada yang coba menambah libur Natal," ujarnya. (*)
Berita Terkait