Ini Kelengkapan Berkas Untuk Urus Paspor
Data tersebut bertahan di tahun 2015 ini. Meskipun material Paspor tidak memakai sistem jatah, namun Tegas meyakini jika ketersediaan Paspor bisa aman
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Tegas Hartawan mengatakan, catatan Imigrasi Makassar mengeluarkan Paspor sebanyak 300 lembar per bulan.
Data tersebut bertahan di tahun 2015 ini. Meskipun material Paspor tidak memakai sistem jatah, namun Tegas meyakini jika ketersediaan Paspor bisa aman.
"Saat ini di Sulawesi Selatan pun telah memiliki tiga kantor layanan Imigrasi. Selain ULP Alauddin, juga di Kantor Imigrasi di Daya dan Kantor Imigrasi di Parepare,"kata tegas
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Rachmat Prio menyebutkan bahwa calon pembuat paspor kiranya tidak diwakili oleh orang lain.
Hal tersebut guna menghindari terjadinya calo atau pungut liar.
"Semoga pelayanan ini bisa memanjakan masyarakat Selatan Makassar," katanya
Berikut kelengkapan berkas yang harus dipenuhi untuk pembuatan paspor:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
2. Kartu Susun Keluarga (KSK).
3. Akta Lahir / Ijazah / Buku Nikah.
4. Paspor Lama (Bagi yang sudah punya)
- Syarat Untuk Anak WNI (Warga Negera Indonesia)
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (milik Orang Tua).
2. Kartu Susun Keluarga (KSK) milik Orang Tua.
3. Akta Lahir
4. Ijazah
5. Buku Nikah (milik Orang Tua).
6. Paspor Lama (Bagi yang sudah punya) milik Orang Tua.
- Pembuatan Paspor berbayar administrasi sebesar Rp 355 melalui Bank BNI.
- Tahapan Penyelesaiannya itu akan selesai 3 hari setelah di Foto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/tegas-hartawan_20151221_155802.jpg)