Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Asosiasi Taksi Sulsel Minta Pemerintah Tindaki Taksi Liar

Menurut Burhanuddin, taksi liar yang menggunakan argo tanpa melalui uji tera.

Penulis: Mahyuddin | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Petugas Dinas Perhubungan Makassar memeriksa taksi liar dengan nomor kendaraan DD 1929 OR saat melakukan razia di Jl Sultan Alauddin, Makassar, Senin (14/12/2015). Banyaknya taksi bodong beroprasi di Makassar membuat Dinas Perhubungan Makassar tidak mengeluarkan izin operasional jika belum melengkapi persuratan dan persyaratan usaha jasa taksi. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mahyuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Ketua Asosiasi Taksi Sulsel Burhanuddin menilai Dinas Perhubungan Sulsel membiarkan taksi liar beroperasi. Menurut Burhanuddin, taksi liar yang menggunakan argo tanpa melalui uji tera.

"Bagian Metrologi Dishub tidak melalukan metrologi tera argo pada taksi liar. Justeru yang punya izin diuji. Inikan melanggar aturan kalau ada taksi melakukan tera sendiri," jelas Burhanuddin, Minggu (20/12/2015).

Ia memaparkan, berdasarkan Undang- Undang nomor 14 tahun 1999 tentang angkutan lalu lintas, seluruh angkutan taksi harus melalui uji tera argo.

"Ada 250 unit taksi liar saat ini yang belum memiliki izin. Pemerintah harua bertindak tegas. Jangan kita yang punya izin saja yang ditekan" jelas Burhanuddin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved