Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kamu Tak Setuju Ojek dan Taksi Online Dilarang? Yuk Tanda Tangani Petisinya

Sebab, sejak dahulu mereka sudah tidak memenuhi syarat sebagai angkutan umum.

Editor: Edi Sumardi
CHANGE.ORG
Petisi Tinjau ulang larangan pemerintah terhadap layanan ojek dan taksi berbasis online (daring) pada Change.org. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Keputusan Kementerian Perhubungan yang menyatakan ojek dan taksi online dilarang beroperasi mendapat protes netizen.

Bahkan, sampai ada yang membuat petisi pada Change.org.

Fitra Frico mengajak warga mempetisi Menteri Perhubungan Republik Indonesia Ignasius Jonan agar meninjau ulang larangan pemerintah terhadap layanan ojek dan taksi berbasis online.

Dalam petisinya, Fitra mengatakan sangat dibutuhkannya layanan ojek online oleh masyarakat. [Klik di sini untuk menandatangani petisinya]

Selain praktis, kata dia, keberadaan mereka membantu mengurangi kemacetan yang sudah tak terkendali di Ibu Kota.

Apabila alasannya adalah tidak memenuhi syarat sebagai operator angkutan umum, harusnya, kata dia, ojek tradisional pun dilarang.

Sebab, sejak dahulu mereka sudah tidak memenuhi syarat sebagai angkutan umum.

"Mohon agar dapat ditinjau ulang/dicabut pelarangan beroperasi hal tersebut diatas yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015."

"Atau mohon agar dapat dicarikan alternatif lain agar masyarakat pengguna layanan tersebut diatas, dapat tetap menikmati kemudahan layanan yang Nyaman-Praktis-Murah-Aman juga dapat mengurangi kemacetan dikarenakan sampai saat ini transportasi publik yang ada, masih jauh dari harapan, khususnya disaat jam sibuk."

Alasan Pemerintah

Pemerintah ternyata tak asal mengeluarkan keputusan yang kini kontroversial.

Beberapa alasan menjadi latar belakangnya.

Dalam keterangan tertulisnya, Kemenhub menyadari bahwa layanan transportasi yang menggunakan aplikasi internet seperti Uber Taksi, Go-Jek, Go-Box, Grab Taksi, Grab Car, Blu-Jek, Lady-Jek sudah menjadi bagian dari masyarakat Indonesia.

Layanan transportasi online sudah ada di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, dan kota-kota besar lainnya, dengan jumlah pengemudi mencapai 20.000.

Ojek tidak hanya menyediakan jasa transportasi antar-orang, namun juga pengiriman paket, dan pemesanan makanan.

Kemudahan pemesanan dan murahnya tarif pada masa promo sekitar 35 persen dari angkutan umum diakui pihak Kemenhub menjadi daya tarik masyarakat menggunakan jasa layanan ini.

Namun, hal itu bisa menimbulkan gesekan dengan moda transportasi lain.

Banyaknya masalah yang timbul sesama ojek, Go-Jek, GrabBike dengan moda transportasi lain yang menyangkut masalah kesenjangan pendapatan, keamanan dan keselamatan masyarakat berlalu lintas.

"Dengan terkoordinirnya Go-Jek/GrabBike menyalahi aturan lalu lintas dalam pemanfaatan sepeda motor. Sepeda motor dan kendaraan pribadi yang dijadikan alat transportasi angkutan umum sampai saat ini belum dilakukan penindakan secara tegas oleh aparat penegak hukum," petikan keterangan tertulis Kemenhub.

Dasar hukum yang digunakan oleh Kemenhub adalah Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang.

Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Bab I Pasal 1 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.

Pasal 47 UU Nomor 22 Tahun 2009 Kendaraan terdiri atas:

Kendaraan Bermotor
Kendaraan Tidak Bermotor

Kendaraan Bermotor sebagai dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis:

  • Sepeda Motor
  • Mobil Penumpang
  • Mobil Bus
  • Mobil Barang
  • Kendaraan Khusus

Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, c, dan d dikelompokkan berdasarkan fungsi:

Kendaraan Bermotor Perseorangan Kendaraan Bermotor Umum
a. Pasal 138 UU No. 22 Tahun 2009 Angkutan Umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau; Angkutan umum dan/ atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum;

b. Pasal 139 UU No. 22 Tahun 2009 Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota antarprovinsi serta lintas batas Negara; Penyedia jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

c. Pasal 173 UU No. 22 Tahun 2009 Perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan dan/atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan. izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek; izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; Izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat.

Perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliput keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan, yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan (Pasal 141 UU Nomor 22 Tahun 2009): Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PM No. 46 Tahun 2014 tetang SPM Angkutan Orang dgn Kend. Bermotor Umum Tidak dalam Trayek; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PM No. 98 Tahun 2013 tetang SPM Angkutan Orang dgn Kend. Bermotor Umum dalam Trayek.

Pengaturan Kendaraan Bermotor Umum:

Pasal 1 angka 10 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran

Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Kendaraan bermotor umum wajib dilakukan uji berkala dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis & laik jalan

Pasal 23 ayat (3) Pasal 43 (2) PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan: Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum menggunakan Mobil Penumpang Umum & Mobil Bus Umum

Pasal 39 ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2012: Tanda nomor kendaraan bermotor umum adalah dasar kuning, tulisan hitam

Pemerintah mendorong penggunaan teknologi, Informasi & komunikasi dalam rangka mendukung pelayanan angkutan umum, Penggunaan teknologi, Informasi dan Komunikasi dalam rangka mendukung pelayanan angkutan umum harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berbagai usaha pengangkutan harus tunduk kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan, serta peraturan pelaksanaanya; Pemerintah berkewajiban untuk menyediakan transportasi umum yang mudah, aman, nyaman, selamat, murah serta berkeadilan.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved