Menantikan Peran Majelis Wali Amanat Unhas
Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk Komite Audit (KA) yang bertugas melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan
Universitas Hasanuddin (Unhas) telah ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin. Terdapat tiga organ dalam struktur PTN-BH (statuta pasal 17), yakni Majelis Wali Amanat (MWA), Rektor, dan Senat Akademik (SA). Organ senat akademik dan rektor telah terbentuk dan berjalan sesuai fungsi yang diemban dan tanggung jawab masing-masing, belum terbentuk dan akan dibentuk dalam waktu tidak lama adalah organ MWA, seperti tercantum dalam statuta Unhas, bahwa MWA adalah organ Unhas yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik (pasal 1 poin 3). Selanjutnya Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh MWA (pasal 27 poin 1).
MWA di beberapa perguruan tinggi dan terlebih dahulu berstatus PTN-BH, merupakan organ atau badan pembuat keputusan tertinggi yang mewakili kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat umum dan kepentingan universitas itu sendiri. Keanggotaan MWA adalah representasi dari berbagai elemen atau unsur pemangku kepentingan di perguruan tinggi. Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk Komite Audit (KA) yang bertugas melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan Unhas di bidang nonakademik; melaksanakan fungsi manajemen risiko; dan menyampaikan laporan tahunan kepada MWA (Pasal 24).
Mengingat tugas dan peran MWA sangat strategis, segenap civitas academica, alumni, pemerintah dan masyarakat umum senantiasa menaruh harapan besar pada MWA, mengendalikan pertumbuhan dan perkembangan Unhas yang makin maju dan bermartabat dalam meraih visinya sebagai pusat unggulan dalam pengembangan insani, ilmu pengetahuan, tekhnologi, seni dan budaya berbasis benua maritim Indonesia (BMI). Tentunya juga meraih perlbagai mimpi besar lainnya. Kita semua berharap agar anggota MWA yang terpilih (unsur dosen, tenaga kependidikan dan masyarakat) mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi, track-record baik dan mumpuni, punya komitmen tinggi membangun Unhas, serta dapat meningkatkan sinergitas hubungan antara institusi Unhas dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat umum, serta tidak berafiliasi partai politik (keculali Gubernur dan Menteri), juga tidak memiliki konflik kepentingan dengan tugas yang diemban MWA.
Anggota MWA Unhas terpilih, nantinya menghadapi tugas tidak ringan, harus merampungkan setidaknya 13 peraturan MWA yang akan mengatur fungsi, wewenang dan tanggung jawab MWA, serta diharapkan MWA menjadi ‘simpul-harmonisasi' dari semua aktivitas kegiatan yang melibatkan Rektor, Senat Akademik dan pihak eksternal kampus.
Elemen dan unsur pada keanggotaan MWA Unhas (statuta, pasal 20 poin 1), terdiri atas: unsur Menteri (dalam hal ini Menteri Riset Tekhnologi dan Pendidikan Tinggi), Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Rektor Unhas, Ketua SA Unhas, Ketua Alumni Unhas dan Ketua Senat Mahasiwa Unhas atau sebutan lainnya yang mewakili Mahasiswa). Keenam unsur ini menjadi anggota MWA Unhas karena struktur jabatannya. Selanjutnya unsur yang dipilih (pemilihnya adalah para senator/anggota SA Unhas) adalah unsur wakil dosen (8 orang), unsur wakil masyarakat (3 orang), dan unsur wakil tenaga kependidikan (2 orang). Keseluruhan anggota MWA berjumlah 19 orang.
Wakil Dosen
Diharapkan wakil dosen terjaring dan terpilih nantinya bisa komprehensif dalam hal pemahaman akademik maupun nonakademik, sejatinya lebih memahami ‘marwah' universitas, karena keseharian dosen berhadapan langsung dengan ‘permasalahan’ seputar ‘transfer konowledge-skill’ kepada mahasiswa dan perangkat pendukung kelancaran proses pembelajaran ‘active-learning’ lainnya.
Wakil Alumni
Keberadaan alumni suatu universitas adalah keniscayaan dan mutlak pelibatannya dalam memikirkan ‘kejayaan-almamater’, dan berkontribusi nyata dalam pembangunan bangsa. Peran aktif alumni dengan segala potensi dan jejaring dimiliki para alumni, diharapkan memberi sumbangsih untuk memajukan Unhas dengan menjalin kerja sama terintegrasi serta menyalurkan ide dan gagasan konkrit ke pelbagai stakeholder untuk ditindak-lanjuti.
Wakil dari Tenaga kependidikan
Terwakilinya unsur tenaga kependidikan (tendik) di MWA, diharapkan memberikan sumbangsih yang besar dalam menyediakan solusi terbaik jika universitas mengalami ‘kemandekan-administrasi’, keberadaan tendik selama ini, diharapkan dapat membantu serta mampu menyelesaikan setiap permasalahan universitas terkait dengan kualitas layanan administrasi dan kepegawaian. Pada akhirnya tendik dapat memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan Unhas.
Wakil Mahasiswa
Tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaan mahasiwa di MWA dapat memberi warna tersendiri, mahasiswa dapat secara langsung ‘menyuarakan’ aspirasi kepada pemangku kepentingan, idealisme sebagai ciri yang ‘terjaga’ di dunia kemahasiswaan dapat ditawarkan dengan argumentasi yang kuat dan jika dapat meyakinkan anggota MWA lainnya, maka ‘suara-mahasiswa’ menjelma jadi suara MWA. Keterwakilan mahasiswa merupakan ‘given’ keniscayaan dan sebaiknya mahasiswa memanfaatkan ‘arena-bermain’ ini dalam meyalurkan aspirasinya.
Wakil Masyarakat
Dengan mengacu beberapa kriteria ‘ideal’ yang diharapkan, setidaknya MWA dari unsur masayarakat adalah tokoh memiliki kepedulian tinggi dengan pengembangan Unhas dan memiliki akses dalam pembangunan nasional. Tokoh yang punya ide, gagasan dan pemikiran solutif terhadap permasalahan dihadapi Unhas. Terakhir adalah tokoh yang kapabel, memiliki kemampuan manajerial dan tentunya sudah terukur selama ini.
Insya Allah, tidak ada aral melintang, hari ini dilangsungkan pemilihan anggota MWA di ruang Senat Unhas Kampus Tamalanrea.(*)
Oleh;
A Arsunan Arsin
Anggota Senat Akademik Universitas Hasanuddin