Pencatutan Nama Jokowi
Junimart: 6 Alasan Kenapa Setya Novanto Layak Diberhentikan sebagai Ketua DPR
Atas pertimbangan tersebut, ia menambahkan, setidaknya ada tiga pertimbangan yang diambil.
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang berpendapat Ketua DPR Setya Novantoterbukti telah melakukan pelanggaran kode etik.
Ini menyusul pertemuannya dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, saat mencatut nama Presiden dan Wapres demi mendapat saham PT Freeport.
Atas hal tersebut, anggota Fraksi PDI Perjuangan itu beranggapan Novanto layak dijatuhi sanksi sedang.
"Diberikan pelanggaran sanksi sedang dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR," kata Junimart saat menyampaikan pendapatnya di Kompleks Parlemen, Rabu (16/12/2015).
Ia mengatakan, selama persidangan etik berlangsung setidaknya telah terungkap enam fakta.
Pertama, Menteri ESDM Sudirman Said telah diambil keterangannya secara terbuka di bawah sumpah sebagai pengadu.
Kedua, MKD telah meminta keterangan kepada Maroef secara terbuka di bawah sumpah sebagai saksi.
Ketiga, Novanto sebagai teradu telah diambil keterangannya secara tertutup di bawah sumpah.
Keempat, MKD telah meminta keterangan dari Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan sebagai saksi.
Kelima, pemutaran rekaman percakapan pertemuan 8 Juni 2015 yang berasal dari Sudirman.
Keenam, pemutaran salinan rekaman dari Maroef.
"Bahwa MKD telah menerima fakta atas peristiwa terkait perpanjanhan kontrak Freeport yang bukan menjadi tugas dan wewenang Setya Novanto," lanjut dia.
Atas pertimbangan tersebut, ia menambahkan, setidaknya ada tiga pertimbangan yang diambil.
Pertama, keterangan yang diperoleh MKD dari Maroef Sjamsoeddin telah sesuai dengan isi rekaman. Kedua, telah terbukti terjadi pertemuan pada 8 Juni lalu.
"Ketiga, Setya Novanto terbukti mencampuri fungsi dan tugas eksekutif," ucapnya.(dani prabowo)