Setya Novanto Mundur
5 Rekor Bersejarah Setya Novanto Saat Mundur dari Ketua DPR
Surahman menambahkan bahwa terhitung sejak 16 Desember 2015, maka Setya Novanto tidak lagi menjabat Ketua DPR RI.
Penulis: Edi Sumardi | Editor: Thamzil Thahir
Makassar, TRIBUN -- Setya Novanto (60) menyatakan mundur sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia periode 2014-2019, Rabu (16/12) malam.
Pengunduran diri politikus Partai Golkar itu setelah ia terjerat kasus "Papa Minta Saham.", sebutan netizen kepada Setya yang mencatut nama Presiden dan Wapres untuk minta saham 20% ke Freeport.
Kala suami dua istri (Luciana Lily H dan Deisti Astriani Tagor) itu menulis surat pengunduran dirinya, saat sedang berlangsung sidang pengambilan keputusan oleh MKD atas pelanggaran etika-nya itu di gedung Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, tadi malam.
Surat ditujukan kepada pimpinan DPR (Fadli Zon (Gerindra), Agus Hermanto (Demokrat), Taufik Kurniawan (PAN), dan Fahri Hamzah (PKS). Surat itu juga ditembuskan kepada Ketua Mahmakah Kehormatan DPR (MKD), Surahman Hidayat (F-PKS)
"Berdasarkan surat pengunduran diri saudara Setya Novanto dari Ketua DPR RI periode 2014-2019, maka dengan ini MKD memutuskan menerima pengunduran diri saudara Setya Novanto," tegas Ketua MKD Surahman Hidayat saat membacakan putusan sidang MKD, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/12).
Surat pengunduran diri legislator asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini memakai kop surat Ketua DPR-RI, dibubuhi tanda-tangan dan meterai Rp 6.000.
Surahman menambahkan bahwa terhitung sejak 16 Desember 2015, maka Setya Novanto tidak lagi menjabat Ketua DPR RI.
Ketua MKD Surahman Hidayat (Fraksi-PKS) pun menerima pengunduran diri yang oleh Menteri ESDM Sudirman Saad disebut "politisi beken dan berpengaruh."
Dengan pengunduran diri tersebut, sidang MKD dinyatakan ditutup, dan tuntas. Sebanyak 14 dari 17 anggota MKD menilai Setya Novanto, melakukan pelanggaran skala sedang (dicabut jabatannya sebagai ketua DPR) dan 3 menyatakan pelanggaran berat (dipecat sebagai anggota DPR)/.
Dengan mundurnya Setya Novanto dia mencatat 5 Rekor 'Bersejarah" dalam parlemen Indonesia;
- Ketua DPR-RI ke-16 (sejak parlemen RI 1950-2015).
- Ketua DPR-RI pertama yang mundur sejak parlemen RI (1950).
- Ketua DPR-RI pertama yang mundur karena tersangkut dua kasus pelanggaran etika; pertama hadiri kampanye calon presiden Amerika (Donald Trumph) dan kedua, kasus Papa Minta Saham.
- Kader Golkar ke-8 yang pimpin DPR-MPR sejak era Adam Malik; 1977 hingga Agung Laksono era 2009)
- Ketua DPR ketiga dengan masa jabatan paling singkat, setelah Mursalin Daeng Malulung (militer), (3 bulan; Maret 1966-Mei 1966), dan Adam Malik (6 bulan; Oktober 1977 -Maret 1978) karena dilantik menjadi Wakil Presiden Soeharto (1978 - 1983)