Pilkada Gowa
Pemungutan Suara Ulang di Desa Paranglompoa Gowa, AdnanKio Unggul
Dari 616 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DPT tambahan 1 sebanyak dua orang, hanya 158 orang yang memberikan hak suaranya.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, kembali melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 2, Desa Paranglompoa, Kecamatan Bontolempangan, Gowa, Sulsel, Senin (14/12/2015).
PSU yang digelar di Lapangan Sepak bola Paranglompoa, ini lantaran adanya pelanggaran yang dilakukan petugas KPPS setempat dan saksi paslon 1, 3, 4, dan 5 yang mencoblos sisa surat suara 9 Desember kemarin.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bontolempangan yang juga bertindak sebagai ketua KPPS Muhammad Azis, dari 616 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DPT tambahan 1 sebanyak dua orang, hanya 158 orang yang memberikan hak suaranya.
Jumlah itu, menurut Azis, jauh lebih sedikit dari pada jumlah suara pada 9 Desember lalu.
"Kemarin itu ada 327 pemilih. Sekarang hanya 158. Karena memang sudah banyak warga yang kembali kerja ke luar negeri jadi TKI dan juga memilih bertani karena sudah masuk musim tanam, " katanya.
Setelah perhitungan, suara didominasi pasangan calon nomor urut 5, Adnan Purichta IYL- Abdul Rauf Malaganni dengan 129 suara, disusul Tenri Olle YL- Hairil Muin 16 suara dan Andi Maddusila Andi Idjo- Wahyu Permana Kaharuddin 7 suara.
Sedangkan dua pasangan lainnya tidak mendapat suara di TPS ini, dan 6 suara dinyatakan rusak atau tidak sah.
Sehingga, dari 632 surat suara yang disiapkan, terdapat 476 surat suara sisa dan akan dikembalikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pada pelaksanaan PSU ini, semua penyelenggara KPPS sebelumnya telah dipecat sehingga langsung dilaksanakan PPK dan PPS. Dan dipantau langsung oleh Komisioner KPU Gowa Sukman, Komisioner Panwaslu Gowa Samsuar Saleh dan Nurhayati, Kesbangpol Gowa Kamaluddin Serang, dan camat Bontolempangan, Sadar Ahdar juga melakukan peninjauan.
Komisioner KPU Sulsel, Ana Rusli yang melakukan pemantauan di TPS, menjelaskan PSU ini dilakukan setelah mendapat rekomendasi Panwaslu.
Selain itu, dalam aturan PKPU Nomor 10/2015 Pasal 59, PSU dilakukan lantaran terjadi pelanggaran dimana satu orang mencoblos lebih dari sekali.
Selain itu, Ana menyebutkan secara keseluruhan terjadi penurunan sekitar 7 persen partisipasi pemilih di Gowa, dari yang sebelumnya 74 persen menjadi 67 persen saja. (*)