Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Barru

Temuan Pemilih Ganda di Mallusetasi Tidak Penuhi Unsur PSU

Hal ini diungkapkan Komisioner Bagian Hukum KPUD Barru, Lilis Suryani, Minggu (13/12/2015).

Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ MULYADI
Koordinator Tim Pemenangan Malkan Amin-Salahuddin Rum di Kecamatan Mallusetasi, Abdul Muis (Baju Hijau) saat melapor ke Panwascam, Kamis (10/12/2015) 

Laporan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, BARRU-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Barru menegaskan jika laporan terkait pemilih ganda yang dilaporkan tim pasangan calon (paslon) Malkan Amin-Salahuddin Rum di Kecamatan Mallusetasi tidak memenuhi unsur dilakukannya Pemilihan Suara Ulang (PSU)

Hal ini diungkapkan Komisioner Bagian Hukum KPUD Barru, Lilis Suryani, Minggu (13/12/2015).

"Laporan dari tim paslon yang ada di Kecamatan Mallusetasi tidak memenuhi unsur aturan dilakukannnya Pemilihan Suara Ulang (PSU),"jelasnya.

Lilis menjelaskan, temuan tersebut berdasarkan hasil rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslu) karena hanya satu orang yang dilaporkan mencoblos dua kali yakni satu TPS menggunakan C6 dan TPS lainnya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Unsur pelanggaran dan dasar untuk dilakukan pemilihan ulang tidak memenuhi karena yang dilaporkan sebagai temuan hanya satu orang saja yang melakukan pemilihan sebanyak dua kali di TPS berbeda,"kata Lilis.

Lilis menuturkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2015 Pasal 59 Ayat 2 Huruf D tentang Pemilihan Suara Ulang tertuang bahwa bisa dilakukan jika temuan pemilih ganda lebih dari satu orang.

"Aturannya di PKPU pemilih ganda harus lebih satu orang atau minimal dua orang yang dilaporkan melakukan pelanggaran. Sementara laporan di Kecamatan Mallusetasi berdasar rekomendasi panwas hanya satu orang,"jelasnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved