Lazis Wahdah Islamiyah Kajian Zakat di Masjid Babussalam
Diantara faktornya adalah karena tidak adanya regulasi berupa sanksi dari pemerintah terhadap orang wajib zakat namun tak membayar zakat.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebagai bagian dari launching logo baru dan program PUNDI Sedekah, LAZIS Wahdah mengadakan kajian zakat di Masjid Babussalam, Jl Borong Raya, Minggu (13/12/2015).
Kajian yang mengangkat tema Zakat dan Peradaban Umat ersebut diisi oleh Ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah ustad Rahmat Abdul Rahman
Seperti rilis yang di terima tribuntimur.com melalui Humas Lazis Wahdah, dalam kajiannya, Ustad Rahmat mengungkap bahwa potensi zakat di Indonesia pada tahun 2015 adalah sekitar Rp 127 Triliun. Sayangnya dari jumlah tersebut yang terealisasi hanya sekitar 1 persen saja.
Diantara faktornya adalah karena tidak adanya regulasi berupa sanksi dari pemerintah terhadap orang wajib zakat namun tak membayar zakat.
“Beda dengan pajak, dimana orang yang tak mau bayar pajak bisa terkena hukum perdata bahkan pidana," katanya.
Menurut ustad Rahmat zakat tidak hanya sebatas sebagai salah satu rukun Islam saja. Tujuan utama zakat adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ustadz Rahmat mencontohkan program sedekah Air Bersih LAZIS Wahdah yang dibagi secara gratis banyak masyarakat yang mendapatkan manfaatnya.
Apalah lagi jika potensi zakat dikelola secara maksimal dengan adanya regulasi dari pemerintah.