Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejati Masih 'Tutup Mulut' Kasus Abraham Samad

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulselbar Muhammad Yusuf ogah berkomentar banyak soal kasus yang melilit Abraham Samad.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ketua KPK non aktif, Abraham Samad dikawal ketat oleh pihak kepolisian saat mendatangi kantor Kejaksaan Negri (kejari) Makassar, Jl Amanagappa, Makassar, Selasa (22/9/2015) 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan Barat belum bisa mengambil sikap, atas rencana jadwal pelimpahan berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen (Kartu Keluarga) yang melilit Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad serta rekan wanitanya Feriani Lim.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulselbar Muhammad Yusuf ogah berkomentar banyak soal kasus yang melilit Abraham Samad.

"Nanti saya jelaskan hari Senin," ujar Yusuf melalui sambungan telepon, Minggu (13/12/2015).

Bahkan Yusuf ogah berkomentar alasan mengapa penanganan kasus Abraham Samad yang seakan molor di Kejaksaan setelah di limpahkan dari Polda Sulselbar.

Kasus Abraham Samad ini sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Sulselbar sejak dilimpah Polda Sulselbar pada 22 september 2015, karena telah dinyatakan lengkap. Yusuf sebelumnya juga menyatakan jika kasus Abraham Samad sudah memenuhi syarat formal dan formil.

Diketahui, disaat pelimpahan berkas kasus Samad dan Feriani dilimpah dari Polda ke Kejaksaan, kedua tersangka di wajibkan untuk wajib lapor di Kejaksaan Negeri Makassar, Jl Amanagappa Makassar.

Namun sampai saat ini, belum diketahui apakah Abraham masih wajib lapor atau tidak, Aspidum Kejati Sulselbar tidak menjelaskan ke tribun-timur.com.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved