Kejati Masih 'Tutup Mulut' Kasus Abraham Samad
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulselbar Muhammad Yusuf ogah berkomentar banyak soal kasus yang melilit Abraham Samad.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan Barat belum bisa mengambil sikap, atas rencana jadwal pelimpahan berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen (Kartu Keluarga) yang melilit Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad serta rekan wanitanya Feriani Lim.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulselbar Muhammad Yusuf ogah berkomentar banyak soal kasus yang melilit Abraham Samad.
"Nanti saya jelaskan hari Senin," ujar Yusuf melalui sambungan telepon, Minggu (13/12/2015).
Bahkan Yusuf ogah berkomentar alasan mengapa penanganan kasus Abraham Samad yang seakan molor di Kejaksaan setelah di limpahkan dari Polda Sulselbar.
Kasus Abraham Samad ini sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Sulselbar sejak dilimpah Polda Sulselbar pada 22 september 2015, karena telah dinyatakan lengkap. Yusuf sebelumnya juga menyatakan jika kasus Abraham Samad sudah memenuhi syarat formal dan formil.
Diketahui, disaat pelimpahan berkas kasus Samad dan Feriani dilimpah dari Polda ke Kejaksaan, kedua tersangka di wajibkan untuk wajib lapor di Kejaksaan Negeri Makassar, Jl Amanagappa Makassar.
Namun sampai saat ini, belum diketahui apakah Abraham masih wajib lapor atau tidak, Aspidum Kejati Sulselbar tidak menjelaskan ke tribun-timur.com.