Polisi Pukul Wartawan di Soppeng
Pijar Kecam Aksi Pemukulan Terhadap Jurnalis yang Dilakukan Oknum Polisi di Soppeng
Ia mengatakan, insiden ini merupakan bentuk pelanggaran pidana dan melanggar Undang-Undang Pers
Penulis: Mulyadi | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Persatuan Jurnalis se Ajatappareng (Pijar) mengecam dan menyayangkan aksi pemukulan yang dilakukan oknum polisi anggota Polsek Lilirilau, Aiptu Andi Sedike terhadap dua Jurnalis media cetak, yakni Azis Alimuddin (Tribun Timur), dan Jumadin (Sindo).
Hal ini disampaikan Ketua Pijar, Arifuddin Beddu, Rabu (2/12/2015)."Kita mengecam insiden pemukulan yang dilakukan oknum polisi saat liputan kegiatan Kampanye di Soppeng," jelasnya.
Ia mengatakan, insiden ini merupakan bentuk pelanggaran pidana dan melanggar Undang-Undang Pers karena melakukan pemukulan saat wartawan meliput.
"Kelakuan oknum polisi ini sudah sangat kelewatan apalagi kapasitasnya selaku penegak hukum malah dirinya menjadi pelaku,"jelas Arif
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/tribun-timurcom-large_20150428_150258.jpg)