Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Pukul Wartawan di Soppeng

Pijar Kecam Aksi Pemukulan Terhadap Jurnalis yang Dilakukan Oknum Polisi di Soppeng

Ia mengatakan, insiden ini merupakan bentuk pelanggaran pidana dan melanggar Undang-Undang Pers

Penulis: Mulyadi | Editor: Ina Maharani

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Persatuan Jurnalis se Ajatappareng (Pijar) mengecam dan menyayangkan aksi pemukulan yang dilakukan oknum polisi anggota Polsek Lilirilau, Aiptu Andi Sedike terhadap dua Jurnalis media cetak, yakni Azis Alimuddin (Tribun Timur), dan Jumadin (Sindo).

Hal ini disampaikan Ketua Pijar, Arifuddin Beddu, Rabu (2/12/2015)."Kita mengecam insiden pemukulan yang dilakukan oknum polisi saat liputan kegiatan Kampanye di Soppeng," jelasnya.

Ia mengatakan, insiden ini merupakan bentuk pelanggaran pidana dan melanggar Undang-Undang Pers karena melakukan pemukulan saat wartawan meliput.

"Kelakuan oknum polisi ini sudah sangat kelewatan apalagi kapasitasnya selaku penegak hukum malah dirinya menjadi pelaku,"jelas Arif

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved