Sidang Lanjutan Korupsi Anjungan Lamangkia Kembali Digelar
Pantauan tribun-timur.com, dalam persidangan berlangsung tiga terdakwa dihadirkan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR-Sidang lanjutan kasus perkara dugaan korupsi proyek anjungan Pantai Lamangkia di Desa Topejawa, Kecamatan Mangngarabombang Kabupaten Takalar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa (1/12/2015) siang.
Pantauan tribun-timur.com, dalam persidangan berlangsung tiga terdakwa dihadirkan. Mereka adalah Muhammad Syahid, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Takalar.
Syahid selaku pejabat pembuat komitmen di proyek itu tidak menjalankan kewajibannya. Dia mengetahui bahwa proyek itu belum selesai namun tetap mencairkan dana proyek seratus persen.
Kemudian Direktur CV. Suar Konsultan, Tiar selaku pengawas proyek. Tiar dinilai tidak melaksanakan tugasnya sebagai pengawas.
Tiar pun membuat laporan progres pekerjaan fiktif agar duit proyek bisa dicairkan. Serta kuasa Direktur CV. Arman Jaya, Syahruddin, selaku pelaksana proyek. Syahruddin terlibat tindak pidana korupsi karena dianggap tidak mengerjakan proyek itu sesuai dokumen kontrak kerja.