Sakit, Penahanan Plt Kades Lawallu Ditunda
Rencana penahanan tervonis terhadap Rukman pasca keluarnya surat pengadilan dan tidak adanya upaya banding dari yang bersangkutan.
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
BARRU, TRIBUN-TIMUR.COM-Pihak Kejaksaan Negeri Barru menunda penahanan tervonis pelanggaran pemilukada, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Lawallu Kecamatan Soppeng Riaja, Rukman karena yang bersangkutan sakit.
"Penahanan ditunda karena alasan tervonis dalam kondisi sakit dan di rawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau,"kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ruslan, Selasa (1/12/2015).
Ruslan yang juga Kepala Seksi Intel Kejari Barru ini mengatakan, rencana penahanan tervonis terhadap Rukman pasca keluarnya surat pengadilan dan tidak adanya upaya banding dari yang bersangkutan.
"Surat pengadilan sudah dikeluarkan dan tidak upaya hukum lain pasca divonis bersalah sehingga rencana minggu ini ditahan tetapi berhubung karena sakit jadi penahanan kita tunda sementara,"ujarnya.
Ruslan mengatakan, alasan sakit dari yang bersangkutan sudah dilakukan pengecekan di rumah sakit di Parepare dan memang sementara dirawat disana."Kita sudah cek di RSUD Andi Makkasau Parepare dan tervonis sementara dirawat,"ujarnya.
Rukman sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah membagikan spanduk 3×4 meter pasangan incumben. Ia divonis pengadilan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 bulan penjara dan denda Rp 2 Juta subsider 1 bulan kurungan.(adi)