Polres Parepare Ringkus Penadah Barang Elektronik Curian
penadah barang elektronik curian tersebut, atas nama Herul (30) Warga Kelurahan Wattang Soreang, Kecamatan Soreang Kota Parepare.
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Pasca meringkus enam orang residivis pencurian barang elektronik yang masih di bawah umur, pihak Kepolisian Resort Parepare akhirnya meringkus penadah barang curian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Nugraha Pamungkas, Selasa (1/12/2015) mengatakan penadah barang elektronik curian tersebut, atas nama Herul (30) Warga Kelurahan Wattang Soreang, Kecamatan Soreang Kota Parepare.
"Hasil pengembangan dari pencuri yang ditangkap akhirnya ditelusuri dan diringkus penadahnya yakni Warga Kelurahan Wattang Soreang atas Herul (30),"ujarnya.
Ia menuturkan, para pelaku pencurian yang ditangkap ini sudah sangat meresahkan masyarakat karena aksinya tidak hanya pada malam hari tetapi dilakukan pada siang hari juga.
"Aksi pencurian yag terorganisir dengan pelaku yang mencuri dan penadah barang curian ini sudah sangat meresahkan masyarakat karena aksinya nekat yang beraksi pada siang hari juga,"jelas Nugraha.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku pencurian dan penadahnya yakni dua laptop, dua televisi LCD, satu unit Playstation, dan satu handphone